Balikpapan - Balai POM di Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pangan Olahan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting selama dua hari, pada Rabu–Kamis, 25–26 Juni 2026, dan diikuti sekitar 25 peserta dari pelaku UMK pangan olahan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai POM di Balikpapan, Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan keamanan, mutu, serta daya saing produk pangan olahan, “Penerapan CPPOB merupakan fondasi penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan konsistensi produk pangan olahan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Selain menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi, penerapan CPPOB juga menjadi upaya nyata untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar”, ujar Kepala Balai POM di Balikpapan.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi teknis dari narasumber Balai POM di Balikpapan. Materi yang disampaikan meliputi Program Pendampingan Penerapan CPPOB bagi UMK Pangan Olahan disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Denisa Ayu Fitriasari, S.T.P, Materi Kebijakan Keamanan Pangan dan Peran BPOM dalam Pengawasan Pangan Olahan disampaikan oleh Eflinora Norma Furqia, S.Farm., Apt, serta Simulasi Penyusunan Dokumen CPPOB dan Tata Cara Pengajuan Izin melalui OSS serta aplikasi E-Sertifikasi disampaikan oleh Fitriani, S.Farm., Apt. dan Salmawati, S.Farm., Apt.
Dalam pemaparan materi, narasumber menegaskan bahwa penerapan CPPOB perlu disesuaikan dengan karakteristik produk dan tingkat risiko masing-masing usaha. Setiap pelaku usaha perlu memahami alur produksinya, potensi cemaran yang mungkin terjadi, serta langkah pengendalian yang harus dilakukan untuk mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait penerapan CPPOB pada industri air minum dalam kemasan, produksi pangan beku, produk sambal pecel, penggunaan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang masa simpan, kondisi lingkungan sekitar fasilitas produksi, serta mekanisme perpanjangan sertifikat CPPOB.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Balikpapan berharap para pelaku UMK pangan olahan semakin memahami pentingnya penerapan CPPOB serta mampu mempersiapkan sarana, proses produksi, dan dokumen mutu sesuai standar. Penerapan CPPOB secara konsisten diharapkan dapat menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, memiliki daya saing, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.