
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM tanggal 8 Juni 2018, sebanyak 40 Loka POM kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah terbentuk, untuk lebih dekat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kabupaten/ kota, diantaranya adalah hadirnya Loka POM di Kota Balikpapan yang berkantor di Jl. Telaga Sari No.72, RT 37, Kelurahan Telaga Sari, Kota Balikpapan.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM memiliki Unit Pelaksana Teknis di Kota Balikpapan yaitu Loka POM di Kota Balikpapan dengan pembagian wilayah kerja yaitu Kota Balikpapan terdiri dari 6 Kecamatan dan 34 Kelurahan dengan luas wilayah darat 511,01 km2 dan Luas Pengelolaan Laut 160,10 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 695.287 jiwa
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Misi
Misi
BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah:
TUGAS :
Melaksanakan kebijakan tugas teknis operasional dibidang pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi


Profil Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H
Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H lahir di Mandetek, Tana Toraja tanggal 21 Agustus 1985. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Balikpapan pada 4 Juli 2023.
Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2008 di Balai Besar POM di Samarinda sebagai staf pengujian laboratorium pangan dan bahan berbahaya dilanjutkan dengan menjadi staf pengujian laboratorium obat dan NAPZA (2009 – 2012), staf bidang pemeriksaan dan penyidikan (2012 – 2017), dan PFM Ahli Muda bidang penindakan (2017 – 2022).
Prestasi kerja yang baik mengantarkan beliau sebagai Sub Koordinator Inspeksi (2022 – 2023) dan Ketua Tim Pemeriksaan Sarana Distribusi (2023 – Juli 2023) Balai Besar POM di Samarinda sebelum akhirnya menjabat menjadi Kepala Loka POM di Kota Balikpapan (2023 - .....)
Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H menyelesaikan Pendidikan Apoteker di Universitas Hasanuddin dan memperoleh gelar S2 Hukum dari Magister Hukum Kesehatan Universitas Hasanuddin. Selain pendidikan formal, beliau mengikuti berbagai pendidikan non formal diantaranya:
1. Pelatihan Dasar Internal Laboratorium Pengujian
2. Quality Assurance in Analytical Measurement: Requirements for Section 5.9 of ISO/IEC 17025:2005
3. JICA Training on Dissolution & Drug Released test in NQCLDF
4. Safety in Laboratory Training and Chemical Storage
5. Pelatihan Auditor Internal QMS ISO 9001: 2015
6. Pelatihan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
7. Pelatihan Dasar Intelijen Obat dan Makanan
8. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Ahli
9. Pelatihan Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
10. Pembentukan Inspektur Junior Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan
11. Pelatihan Penanganan Kasus Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan
12. Pelatihan Penyusunan Kajian Kejahatan Obat dan Makanan
13. Pelatihan Sampling Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
14. Pelatihan Supervisory Development Programme (SDP) Tahun 2022
15. Pelatihan Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi