Sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan serta pengawasan obat dan makanan kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM. Melalui regulasi ini, terbentuk sebanyak 40 Loka POM di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Loka POM di Kota Balikpapan yang berkantor di Jl. Telaga Sari No. 72, RT 37, Kelurahan Telaga Sari, Kota Balikpapan.
Seiring perkembangan tugas dan fungsi pengawasan serta kebutuhan peningkatan pelayanan publik, peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan. Terbaru, pada tahun 2025 diterbitkan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan POM. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa nomenklatur Loka POM di Kota Balikpapan meningkat menjadi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan, dengan cakupan wilayah pengawasan yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perubahan nomenklatur dan penyesuaian wilayah kerja ini memperkuat peran Balai POM di Balikpapan sebagai garda terdepan dalam mengawal keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus memberikan layanan pengawasan yang lebih luas dan optimal di wilayah Kalimantan Timur.
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS:
Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Kepala Balai POM di Balikpapan
Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H lahir di Mandetek, Tana Toraja tanggal 21 Agustus 1985. Resmi menjabat sebagai Kepala Balai POM di Balikpapan pada 19 Maret 2025
.
Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2008 di Balai Besar POM di Samarinda sebagai staf pengujian laboratorium pangan dan bahan berbahaya dilanjutkan dengan menjadi staf pengujian laboratorium obat dan NAPZA (2009 – 2012), staf bidang pemeriksaan dan penyidikan (2012 – 2017), dan PFM Ahli Muda bidang penindakan (2017 – 2022).
Prestasi kerja yang baik mengantarkan beliau sebagai Sub Koordinator Inspeksi (2022 – 2023) dan Ketua Tim Pemeriksaan Sarana Distribusi (2023 – Juli 2023) Balai Besar POM di Samarinda kemudian menjabat menjadi Kepala Loka POM di Kota Balikpapan (2023 – Maret 2025) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Balai POM di Balikpapan (Maret 2025 – sekarang).
Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H menyelesaikan Pendidikan Apoteker di Universitas Hasanuddin dan memperoleh gelar S2 Hukum dari Magister Hukum Kesehatan Universitas Hasanuddin. Selain pendidikan formal, beliau mengikuti berbagai pendidikan non formal diantaranya:
1. Pelatihan Dasar Internal Laboratorium Pengujian
2. Quality Assurance in Analytical Measurement: Requirements for Section 5.9 of ISO/IEC 17025:2005
3. JICA Training on Dissolution & Drug Released test in NQCLDF
4. Safety in Laboratory Training and Chemical Storage
5. Pelatihan Auditor Internal QMS ISO 9001: 2015
6. Pelatihan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
7. Pelatihan Dasar Intelijen Obat dan Makanan
8. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Ahli
9. Pelatihan Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
10. Pembentukan Inspektur Junior Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan
11. Pelatihan Penanganan Kasus Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan
12. Pelatihan Penyusunan Kajian Kejahatan Obat dan Makanan
13. Pelatihan Sampling Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
14. Pelatihan Supervisory Development Programme (SDP) Tahun 2022
15. Pelatihan Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
16. Pelatihan Penindakan dan Pencegahan Kejahatan di Bidang Obat dan Makanan
Link Pelaporan LHKPN Pimpinan :