Profil

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan serta pengawasan obat dan makanan kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM. Melalui regulasi ini, terbentuk sebanyak 40 Loka POM di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Loka POM di Kota Balikpapan yang berkantor di Jl. Telaga Sari No. 72, RT 37, Kelurahan Telaga Sari, Kota Balikpapan.

Seiring perkembangan tugas dan fungsi pengawasan serta kebutuhan peningkatan pelayanan publik, peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan. Terbaru, pada tahun 2025 diterbitkan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan POM. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa nomenklatur Loka POM di Kota Balikpapan meningkat menjadi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan, dengan cakupan wilayah pengawasan yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perubahan nomenklatur dan penyesuaian wilayah kerja ini memperkuat peran Balai POM di Balikpapan sebagai garda terdepan dalam mengawal keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus memberikan layanan pengawasan yang lebih luas dan optimal di wilayah Kalimantan Timur.

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.

Misi

Misi

    BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:
    1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1.      Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2.      Integritas

    Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    3.      Kredibilitas

    Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4.      Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5.      Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

    6.      Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

     

    TUGAS:

    Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Balai Pengawas Obat dan Makanan di Balikpapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    FUNGSI:

    1.  penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2.  pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3.  pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4.  pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5.  pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6.  pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7.  pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
    8.  pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9.  pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan  perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
    11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1.      Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2.      Integritas

    Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    3.      Kredibilitas

    Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4.      Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5.      Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

    6.      Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H

    Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H lahir di Mandetek, Tana Toraja tanggal 21 Agustus 1985. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Balikpapan pada 4 Juli 2023.
    Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2008 di Balai Besar POM di Samarinda sebagai staf pengujian laboratorium pangan dan bahan berbahaya dilanjutkan dengan menjadi staf pengujian laboratorium obat dan NAPZA (2009 – 2012), staf bidang pemeriksaan dan penyidikan (2012 – 2017), dan PFM Ahli Muda bidang penindakan (2017 – 2022).

    Prestasi kerja yang baik mengantarkan beliau sebagai Sub Koordinator Inspeksi (2022 – 2023) dan Ketua Tim Pemeriksaan Sarana Distribusi (2023 – Juli 2023) Balai Besar POM di Samarinda kemudian menjabat menjadi Kepala Loka POM di Kota Balikpapan (2023 – Maret 2025) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Balai POM di Balikpapan (Maret 2025 – sekarang).


    Gerson Pararak, S.Si., Apt., M.H menyelesaikan Pendidikan Apoteker di Universitas Hasanuddin dan memperoleh gelar S2 Hukum dari Magister Hukum Kesehatan Universitas Hasanuddin. Selain pendidikan formal, beliau mengikuti berbagai pendidikan non formal diantaranya:

    1.     Pelatihan Dasar Internal Laboratorium Pengujian

    2. Quality Assurance in Analytical Measurement: Requirements for Section 5.9 of ISO/IEC 17025:2005

    3.     JICA Training on Dissolution & Drug Released test in NQCLDF

    4.     Safety in Laboratory Training and Chemical Storage

    5.     Pelatihan Auditor Internal QMS ISO 9001: 2015

    6.     Pelatihan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

    7.     Pelatihan Dasar Intelijen Obat dan Makanan

    8.  Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Ahli

    9.     Pelatihan Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

    10.  Pembentukan Inspektur Junior Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan

    11.  Pelatihan Penanganan Kasus Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan

    12.  Pelatihan Penyusunan Kajian Kejahatan Obat dan Makanan

    13.  Pelatihan Sampling Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

    14.  Pelatihan Supervisory Development Programme (SDP) Tahun 2022

    15. Pelatihan Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 

     

    Link Pelaporan LHKPN Pimpinan :

    LHKPN Kepala Balai POM di Balikpapan

    Website e-lhkpn klik link disini
    Sarana