Balai POM di Balikpapan Pastikan Pemusnahan Obat Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan

30-07-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 52 kali

Balikpapan - Sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan, Balai POM di Balikpapan hadir sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan Obat Reguler, Narkotika, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dilaksanakan oleh RSUD Beriman Balikpapan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan terhadap obat dan BMHP yang sudah tidak dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan, seperti produk yang telah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi memenuhi persyaratan. Kegiatan ini penting untuk memastikan produk tersebut tidak kembali digunakan maupun berpotensi disalahgunakan.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pencocokan antara daftar barang yang akan dimusnahkan dengan kondisi fisik barang. Proses pemusnahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sediaan farmasi.

Pemusnahan obat dan BMHP secara tepat juga menjadi langkah penting untuk mencegah risiko penggunaan produk kedaluwarsa atau rusak serta menghindari kemungkinan penyalahgunaan obat, khususnya obat yang termasuk dalam pengawasan khusus.

Melalui kegiatan ini, Balai POM di Balikpapan terus mendorong fasilitas pelayanan kesehatan untuk tertib dalam pengelolaan sediaan farmasi, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pencatatan, hingga pemusnahan.

Sarana