Ibu Kota Nusantara, 19 Desember 2024 – Dalam rangka memastikan keamanan pangan yang beredar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Otorita IKN melaksanakan kegiatan inspeksi sarana distribusi pangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Setia Lenggono, dan diikuti oleh tim dari BPOM.
Inspeksi ini dilakukan di beberapa titik strategis di kawasan KIPP IKN, antara lain Rest Area IKN, Hunian ASN 1 Tower B dan D, Hunian ASN 4 Tower 5, Kemenko 1 Tower 2, serta Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 2. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di wilayah tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam inspeksi yang dilakukan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait keamanan pangan, di antaranya kemasan produk yang rusak serta sejumlah produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut.
BPOM menghimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan KIPP IKN, untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Dengan melakukan langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi aman dan bermutu.
Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Setia Lenggono, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan pangan di wilayah KIPP IKN. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar pangan yang beredar di wilayah ini memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kegiatan inspeksi ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman di kawasan IKN. BPOM dan Otorita IKN berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan produk pangan yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi BPOM. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kawasan KIPP IKN menjadi contoh kawasan dengan pengelolaan pangan yang aman dan bermutu.